Nazar Dituntut 8,5 Tahun
Rabu, 16 Nov 2005 12:04 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dituntut hukuman delapan tahun enam bulan atau 8,5 tahun penjara. Terdakwa korupsi dana taktis KPU ini juga dituntut enam bulan kurungan (subsider), serta membayar denda Rp 450 juta dan mengganti uang negara Rp 14,193 miliar.Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Wisnu Baroto, Tumpak Simanjuntak, dan Agus Salim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/11/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon.Nazar diperintahkan mengganti uang negara Rp 14,193 miliar yang ditanggung renteng bersama Kepala Biro Keuangan Hamdani Amin dalam tempo satu bulan sejak keputusan pengadilan. Jika tidak mampu membayar, Nazar harus menjalani menjalani kurungan selama empat tahun penjara.Dalam tuntutan tersebut JPU mengatakan, terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.Nazar juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 KUHP.Unsur yang memberatkan, perbuatan Nazar dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, ia tidak menyesali perbuatan, memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan, dan sebagai dosen Nazar tidak memberi teladan yang baik.Sementara unsur yang meringankan ada dua, yakni belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.Atas tuntutan ini Nazar tampak terkejut. Ia mendongakkan kepala dan terlihat kaget. Ketika ditanya wartawan usai persidangan, Nazar mengaku tidak menerima tuntutan ini. Namun ia enggan berkomentar lebih jauh soal tuntutan yang diterimanya.Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 25 November dengan agenda pembelaan terdakwa dan pengacaranya, Heronimus Dani cs.
(gtp/)











































