"Bahwa kemudian di DPP (NasDem) mengizinkan sepanjang itu tidak bertentangan dengan aturan. Kan Stafsus itu kan bukan pegawai negeri ya. Dia orang yang kemudian diperbantukan untuk membantu menteri. Jadi ya, memang bisa diisi politisi, bisa diisi profesional sepanjang menterinya membutuhkan untuk dibantu di situ," kata Waketum NasDem Ahmad M Ali, Rabu (20/11/2019).
"DPP oke, tidak masalah ketika kemudian Pak Johnny Plate meminta ke DPP untuk dibantu Bang Zulfan. Ya sudah nggak masalah. Begitupun Bang Taufiqulhadi diminta Pak Menteri ATR untuk membantu dia," ucap Ahmad.
"Sebelumnya kan (Stafsus) Menteri ATR itu, Pak Sugeng Suparwoto itu stafsus Menteri Sofyan Djalil. Kemudian Pak Sugeng jadi anggota DPR RI diganti oleh Pak Taufiqulhadi. Jadi prinsip kita jabatan itu memang jabatan politis lah," imbuhnya.
Simak juga video Ahok Akan Jadi Bos BUMN, NasDem: Negara Butuh Orang Kompeten: