"Kami mendorong kepolisian untuk segera membuat peraturan yang bisa menjadi payung hukum bagi skuter listrik ini. Terutama karena sebagai kendaraan bermotor, skuter listrik ini wajib diregistrasi ke kepolisian. Karena e-scooter ini bukan mainan, harus ada peraturannya," ujar Sahroni dalam rapat Komisi III bersama Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Sahroni mengungkapkan sudah ada banyak negara, seperti Singapura, Jerman, dan Prancis, yang memiliki aturan terkait skuter listrik. Salah satunya mengenai larangan penggunaan skuter listrik di trotoar. Menurut Sahroni, peraturan tersebut sangat penting untuk menekan terjadinya kecelakaan.
"Kita bisa belajar dari negara-negara yang sudah lebih dulu mengatur terkait skuter listrik ini, apakah akan dilarang seluruhnya, atau hanya di jalur-jalur tertentu. Yang pasti adalah kita harus memastikan aspek keamanannya terjamin," ujarnya.
![]() Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. (Marlinda Oktavia Erwanti/detikcom) |
Politikus NasDem itu juga meminta Kapolri memastikan para pengguna skuter listrik mematuhi segala peraturan keamanan yang diberlakukan oleh pihak operator. Misalnya, pembatasan kecepatan pada 15 km/jam, kelengkapan lampu dan reflektor, serta kewajiban pengguna menggunakan helm.