"Seiring hadirnya kebijakan berbasis riset, kita sebagai orang timur perbanyak riset kebijakan, riset isu-isu aktual tentang fenomena yang terus berubah, khususnya menyangkut intoleransi, ancaman radikalisme dan terorisme, gerakan pelemahan keutuhan NKRI dan masuknya paham-paham yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa Indonesia," kata Menag Fachrul Razi di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Badan litbang dan diklat hendaknya berjalan beriringan berdampingan dengan unit eselon I lainnya, menjemput bola dan koordinasi intensif agar terjadi sinergi yang berkesinambungan," ujarnya.
Dia berharap riset-riset yang dihasilkan mampu menjadi solusi dari permasalahan yang sedang dirasakan masyarakat. Bukan sekadar hasil riset berisi penjelasan deskriptif semata dan tidak menjawab permasalahan yang ada.
"Hal itu perlu dicari data yang valid dan untuk menumbuhkan solusi dan strategi mengantisipasinya. Penelitian tidak cukup hanya sampai pada pengumpulan dan deskriptif data, tetapi harus memberi jawaban atas persoalan yang dihadapi," sambung Fachrul.
Dia kemudian menyinggung soal Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Fachrul ingin, jika masih terdapat persoalan regulasi yang belum selesai, Badan Litbang dan Diklat tetap berupaya melakukan penyelarasan soal penguatan riset kajian keagamaan.
"Namun demikian, selama belum ada kepastian bagaimana implementasi SDM dan lembaga pada kementerian dan lembaga diperlukan penyelarasan dan penguatan riset kajian keagamaan, sebagai mana amanat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional," tuturnya.
Simak juga video MUI Jatim Imbau Pejabat Tak Salam Semua Agama, Menag: Dasar Hukumnya Ada:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini