Dirut PT Jasa Marga Kembali Absen dari Panggilan KPK

Dirut PT Jasa Marga Kembali Absen dari Panggilan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 18:02 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani kembali tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur. Desi disebut baru akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi besok.

"Pihak saksi melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari ini dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desi rencananya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman. Desi dipanggil dalam kapasitas sebagai eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ketiga untuk Desi setelah absen 2 kali absen pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019. KPK juga pernah menggeledah rumah Desi.

KPK sebelumnya juga mengirimkan surat ke Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan ketidakhadiran Desi Arryani dalam panggilan KPK tersebut. Merespons surat KPK, Erick Thohir melalui staf khususnya, Arya Sinulingga, meminta Desi memenuhi panggilan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Fathor dan Yuly diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.



"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Atas perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.

Setidaknya ada empat belas proyek infrastruktur yang terkait kasus ini. Antara lain proyek Bandara Kualanamu, proyek Tol JORR seksi W1, Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, dan proyek PLTA Genyem, Papua.




Tonton juga video Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Dituntut 2 Tahun Bui!:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads