"Tugas kami adalah meminta data-data yang memang berapa sih total surat SP (Surat Penugasan) yang dikeluarkan oleh Kepala Bapenda selama 1 tahun itu. Kedua, kita minta juga laporan untuk masalah apakah betul PAD-nya itu Rp 1,2 M atau lebih dari 1,2 M," ujar Ketua Komisi III DPRD Bekasi Abdul Muin kepada detikcom, Rabu (20/11/2019).
Selain menanyakan soal PAD Kota Bekasi, anggota Dewan mencecar Aan soal penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Bapenda dalam hal pengelolaan parkir minimarket.
Bapenda Bekasi sendiri menarik pajak parkir minimarket berdasarkan surat Keputusan Wali Kota. Dalam kesempatan pemanggilan itu, Aan Suhanda juga ditanya apakah hasil pungutan pajak parkir itu masuk ke kas daerah.