Damai dengan Akbar, Retno Wajib Revisi Bukunya
Rabu, 16 Nov 2005 11:21 WIB
Jakarta - Damai. Jalan itulah yang ditempuh mantan Ketua DPR Akbar Tandjung dengan guru SMAN 13 Koja Jakarta Utara, Retno Listyarti. Buku teks mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang menjadi sengketa sepakat direvisi.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (16/11/2005).Baik Akbar, Retno, dan pihak penerbit Erlangga sepakat meneken akta perdamaian yang memuat 7 pasal. Akta pedamaian setebal 4 halaman ini dibacakan ketua majelis hakim Haryanto.Pembacaan akta perdamaian disaksikan oleh pengacara Akbar, Atmajaya Salim, Retno, dan Sabas Sinaga, wakil dari Erlangga. Sedangkan Akbar absen dalam sidang tersebut dikarenakan kesibukannya yang menumpuk."Majelis hakim memutuskan agar pihak yang bersengketa untuk mematuhi akta perdamaian ini," kata Haryanto.Usai sidang, Retno mengaku senang dan lega atas putusan damai tersebut."Hikmah yang saya ambil sebagai guru dan penulis menjadi melek hukum," ujar Retno yang mengenakan jilbab warna merah muda ini.Akta pedamaian tersebut isinya, pasal 1, pihak kedua yakni Retno dan pihak ketiga yakni penerbit Airlangga sepakat melakukan koreksi pada buku pelajaran kewarganegaraan untuk kelas dua SMU, khususnya halaman 20 dan 21 dengan memuat tambahan kalimat "Sebelum menjawab pertanyaan ini, carilah putusan MA tanggal 12 Februari tahun 2004 nomor 572 K/Pid/2003".Pasal 2, para pihak yang sepakat bahwa materi atas buku tersebut sebagaimana pada pasal satu dilakukan pada edisi selanjutnya.Pasal 3, dengan ditandatangani akta ini, maka pihak pertama (Akbar) akan mengirimkan surat pemberitahuan bahwa buku itu tidak lagi disengketakan dan menjadi persoalan hukum, dengan melampirkan akta perdamaian kepada lembaga atau instansi terkait.Pasal 4, para pihak sepakat melepaskan segala tuntutan hukum. Pasal 5,hak dan kewajiban para pihak yang berlaku menurut akta perdamaian ini akan ditetapkan dan dilaksanakan menurut hukum NKRI.Pasal 6, para pihak sepakat agar perjanjian dijadikan putusan dalam perkara nomor 197/Pdt/G/2005/PN JKT UT di PN Jakut. Pasal 7, sepakat menggantikan semua pernyataan, pengertian, atau perjanjian sebelumnya baik lisan maupun tertulis di antara para pihak.Seperti diberitakan, Akbar melayangkan somasi dan gugatan kepada Retno terkait dengan buku teks mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XI (kelas 2 SMA) yang dianggap merugikan Akbar.Akbar merasa dirugikan karena kasus dugaan penyalahgunaan dana Bulog yang melibatkan namanya, diangkat sebagai salah satu topik bahasan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan SMA untuk Kelas XI yang ditulis Retno.Pencantuman opini penolakan (dissenting opinion) Hakim Agung Abdul Rahman Saleh terhadap putusan kasasi MA atas dugaan korupsi dana Bulog dan sejumlah pertanyaan yang menyertainya tidak lengkap, provokatif, dan dinilai sebagai informasi menyesatkan yang menista nama baik Akbar.Somasi serupa disampaikan kepada penerbit Erlangga. Kuasa hukum Akbar juga mengirim surat kepada sejumlah sekolah untuk tidak menggunakan buku yang ditulis Retno.
(aan/)











































