"Menjatuhkan putusan provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya, Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materiil, bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta," bunyi permohonan itu.