"Bahwa Indonesia menolak secara tegas pernyataan yang mengatakan pembangunan permukiman ilegal Israel di tepi barat tidak bertentangan dengan hukum internasional," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).
Indonesia mengatakan, pernyataan AS bertentangan dengan hukum internasional. Indonesia, kata Retno, menentang Israel yang membangun permukiman ilegal di Palestina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia menganggap pembangunan permukiman di Tepi Barat menjadi penghalang upaya perdamaian. Indonesia mengajak masyarakat internasional memberikan dukungan bagi Palestina dalam kasus ini.
"Pembangunan permukiman ilegal tersebut merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasarkan resolusi dua negara dan yang terakhir Indonesia mengatakan kita mendesak masyarakat internasional untuk bersatu, untuk memberikan dukungan bagi rakyat Palestina," ujar Retno.
Seperti dilansir AFP dan CNN, Selasa (19/11), posisi terbaru AS yang semakin condong mendukung Israel itu diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada Senin (18/11) waktu setempat. Pengumuman ini menempatkan pemerintahan Presiden Donald Trump dalam posisi tidak bersahabat dengan banyak negara juga bertentangan dengan resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Pompeo merujuk pada penilaian Presiden Reagan tahun 1981 silam bahwa permukiman Yahudi di wilayah Palestina tidak 'secara inheren ilegal'.
"Setelah mempelajari secara hati-hati seluruh sisi perdebatan hukum, pemerintahan ini setuju dengan Presiden (Ronald) Reagan. Pembangunan permukiman sipil Israel di Tepi Barat bukanlah, pada hakikatnya, inkonsisten dengan hukum internasional," ucap Pompeo dalam pengumumannya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini