"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan menolak seluruh eksepsi tergugat I. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata OC Kaligis dalam berkas repliknya yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (20/11/2019).
OC mengatakan pengakuan Bareskrim Polri terkait penyidikan Denny Indrayana telah dilimpahkan ke Kejaksaan itu tidaklah benar. Sebab, menurut OC, berkas penyidikan itu telah dilimpahkan pastinya diketahui oleh masyarakat luas dan sekaligus menaikan status Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menuding Bareskrim Polri tidak transaparan dalam menyelesaikan kasus korupis payment gateway. Karena itu, OC menilai tindakan Bareskrim melawan hukum.
"Bahwa tindakan tergugat I yang secara diam-diam melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan implementasi payment gateway kepada tergugat II setelah penetapan tersangka, membuktikan tergugat I sudah tidak lagi transparan dalam memberikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat umum, termasuk penggugat, sehingga terbukti tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan payment gateway pada Kemenkum HAM tahun 2014," katanya.
Dalam persidangan ini, OC menyebut akan menghadirkan 97 saksi dan 7 saksi ahli. "Saya mengajukan 97 saksi, 7 ahli, keterangan dari Denny Indrayana, kemudian dari bagian keuangan, melanggar korupsi Pasal 2, Pasal 3," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan dalam berkas jawaban bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Metro Jaya, yang mana dalam gugatan ini selaku tergugat II. Bareskrim mengatakan dalil penggugat tidak benar yang menganggap tidak ada kejelasan atau kepastian hukum terkait kelanjutan kasus itu. Oleh karenanya Bareskrim meminta hakim menolak gugatan OC Kaligis.
Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku tergugat II dalam berkas jawabannya mengatakan dalil penggugat OC Kaligis yang menyatakan polisi tidak melanjutkan penanganan kasus Denny Indrayana keliru. Sebab, Polda Metro Jaya sudah pernah melimpahkan berkas itu ke jaksa Kejati DKI.
"Bahwa tergugat II menerima surat dari Kejati DKI Jakarta tanggal 21 November 2018 perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Prof Denny Indrayana, selanjutnya tergugat II menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya tanggal 16 Juli 2019 perihal permohonan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI," ujar anggota tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, dalam berkas jawabannya.
Baca juga: Denny Indrayana Banting Setir Lagi |
Diketahui, OC Kaligis menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham. OC Kaligis meminta kasus itu diusut lagi. Denny Indrayana jadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementeriannya. Dalam layanan Payment Gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Payment Gateway dihentikan. Saat ini Denny Indrayana sedang mempersiapkan diri menjadi calon Gubernur Kalsel.
Tonton juga video OC Kaligis Serang Novel Lewat Kasus 'Walet', ICW: Lagi Cari Kesalahan:
(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini