Dalam aturan itu dijelaskan sanksi bagi pengendara motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda. Ada ancaman denda paling besar Rp 500 ribu.
"Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU Nomor 22 tahun 2009 di mana, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu," ucap Syafrin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, petugas Dinas Perhubungan juga akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di jalur sepeda. Pemilik kendaraan juga akan dikenai denda.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per-hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per-hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ucap Syafrin.
(knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini