Pengendara Perlu Waspada, Lintasi Jalur Sepeda Kena Denda

Round-Up

Pengendara Perlu Waspada, Lintasi Jalur Sepeda Kena Denda

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 08:00 WIB
Jalur Sepeda (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken aturan tentang jalur sepeda. Bagi Anda para pengendara motor dan mobil sebaiknya waspada. Jika melintas di jalur sepeda, Anda akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini. Penanda jalur dan pembatas jalan pun sudah dipasang.

Sosialisasi mengenai jalur sepeda ini juga sudah dilakukan pada 20 Oktober sampai 19 November 2019. Selama uji coba tersebut, Pemprov DKI mengklaim ada kenaikan drastis pengendara sepeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Naiknya pengguna sepeda 580 persen. Jadi ada peningkatan 5,8 kali per jam," kata Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat (28/10/2019).



Kenaikan jumlah pesepeda ini dihitung oleh Institute for Transportation and Development Policy (ITDP). Mereka mengevaluasi kebijakan uji coba jalur sepeda di Jakarta yang ditargetkan dibuat sepanjang 63 km tahun ini.

"Sekitar dari rata-rata 8 orang per jam yang melintas jadi 47 atau 48. Sekilas saya baca. Itu bukan saya yang studi ITDP. Itu lah kenapa. Saya menyampaikan apa adanya," kata Syafrin.





Syafrin berharap ada perubahan cara pandang dalam bertransportasi. Masyarakat yang sebelumnya menggunakan kendaraan bermotor bisa beralih ke sepeda.

"Kita berharap bahwa selama ini sepeda kan jadi lifestyle saja. Ke depan, kita harap dengan fasilitasi jalur sepeda, orang akan berpikir sebagai alat transportasi. Ke stasiun kalau sekarang ada sepeda di rumah tapi nggak kepikir. Akhirnya pesan taksi dan lain-lain. Sekarang orang pakai sepeda ke stasiun disiapkan bike parking-nya" ucap Syafrin.



Namun selama masa uji coba tersebut masih ada sejumlah pengendara yang melanggar. Petugas belum bisa melakukan penindakan sebab belum ada aturan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menandatangani aturan tentang jalur sepeda. Peraturan Gubernur itu segera diundangkan.

"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/11).



Dalam aturan itu dijelaskan sanksi bagi pengendara motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda. Ada ancaman denda paling besar Rp 500 ribu.

"Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU Nomor 22 tahun 2009 di mana, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu," ucap Syafrin.



Tak hanya itu, petugas Dinas Perhubungan juga akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan di jalur sepeda. Pemilik kendaraan juga akan dikenai denda.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per-hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per-hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ucap Syafrin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads