Tolak Dipanggil KPK, KY Dapat Usul Beri Sanksi pada Bagir
Rabu, 16 Nov 2005 09:52 WIB
Jakarta - Penolakan Bagir Manan diperiksa KPK masih ramai dibincangkan. Banyak kalangan menyayangkan permintaan tidak lazim Bagir yaitu minta materi pemeriksaan lebih dulu, baru bersedia datang. Lagi-lagi Komisi Yudisial (KY) yang belum lama berdiri diminta turun tangan."KY yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim hendaknya melakukan penilaian terhadap penolakan Ketua MA memenuhi panggilan KPK, dalam hal ini KY dapat mengajukan usul penjatuhan sanksi," ungkap Direktur Hak-hak Sipil dan Politik YLBHI Donny Ardyanto dalam siaran persnya pada detikcom, Rabu (16/11/2005).Donny menilai, penolakan Bagir menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK mencerminkan arogansi sekaligus ketidakserusannya membantu dan memperlancar tugas KPK melakukan pemberantasan korupsi."Bagir Manan hendaknya secara arif memenuhi panggilan KPK dan mengambil keputusan mengundurkan diri dari jabatan Ketua MA," kata Donny. Hal ini perlu untuk memperlancar penyelesaian kasus dugaan suap di MA yang diharap mampu membuka jalan bagi terbongkarnya mafia peradilan sekaligus mengangkat kembali wibawa MA.Donny juga menilai, KPK harus terus memprioritaskan penyelesaian kasus ini dan melakukan proses hukum yang diperlukan, termasuk memanggil kembali Bagir Manan.Selain itu, Probosutedjo juga harus mempertanggungjawabkan tindak penyuapan yang dilakukannya. "Aparat hukum, khususnya KPK, seharusnya tidak perlu ragu melakukan upaya paksa terhadap Probosutedjo atas pengakuannya sebagai pelaku tindak pidana penyuapan dan keterangan-keterangan pihak lainnya," demikian Donny.
(nrl/)











































