Dituntut 10 Bulan Bui, Kriss Hatta Bandingkan dengan Kasus Jefri Nichol

Dituntut 10 Bulan Bui, Kriss Hatta Bandingkan dengan Kasus Jefri Nichol

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 19:23 WIB
Kriss Hatta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Palevi S/detikFoto)
Jakarta - Aktor Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Kriss Hatta membandingkan tuntutan tersebut dengan Jefri Nichol yang dituntut 10 bulan terkait kasus narkoba.

Kriss Hatta awalnya menceritakan kisah seseorang yang dia temui di Rutan Cipinang. Ia menyebut orang tersebut divonis 5 bulan penjara kasus pembunuhan, sedangkan dia dituntut 10 bulan kasus penganiayaan.

"Oke, ini riil banget cerita waktu aku nyampai di Rutan Cipinang, aku ketemu sama seseorang yang baru mau bebas kena pasalnya 351, dia bacok istrinya karena dia tidak mengakui suaminya di depan pacarnya, divonis hanya lima bulan saja. Dia ada sajamnya. Sajam itu sudah masuk UU Darurat divonis lima bulan," kata Kriss di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kriss lalu membandingkan dengan kasusnya. Menurutnya, sudah ada perdamaian antara dia dan pelapor tetapi dituntut 10 bulan penjara. Kriss menyebut tuntutan tersebut sama dengan aktor Jefri Nichol, yang dituntut 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan menjalani pidana di panti rehabilitasi terkait kasus ganja.

"Saya dituntut 10 bulan hanya kepret (pukul) saja dan sudah ada perdamaian. Udah itu kasus Jefri Nichol dia tuntut 10 bulan, padahal itu musuhnya negara (narkotika)," kata Kriss.



Sementara itu, pengacara Kriss, Denny Lubis, mengatakan akan menyiapkan nota pembelaan untuk meringankan kliennya. Denny menyebut tuntutan jaksa tidak memaparkan bahwa tindakan Kriss tidak mengakibatkan korban tak bisa melakukan pekerjaannya atau aktivitasnya lagi.


"Dia berdasarkan pada visum itu jelas-jelas menyatakan tidak ada terjadi mengakibatkan terhalangnya korban dari perbuatannya ataupun profesi dia, sehingga seyogianya itu kembali ke Pasal 352, tapi itu yang namanya tuntutan jaksa kita akan jawab sepenuhnya nanti kita buat argumentasi kita," kata Denny.

Aktor Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Jaksa menyebut Kriss bersalah melakukan penganiayaan terhadap Anthony di kelab malam. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Halaman 3 dari 2
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads