Sementara itu, pengacara Kriss, Denny Lubis, mengatakan akan menyiapkan nota pembelaan untuk meringankan kliennya. Denny menyebut tuntutan jaksa tidak memaparkan bahwa tindakan Kriss tidak mengakibatkan korban tak bisa melakukan pekerjaannya atau aktivitasnya lagi.
"Dia berdasarkan pada visum itu jelas-jelas menyatakan tidak ada terjadi mengakibatkan terhalangnya korban dari perbuatannya ataupun profesi dia, sehingga seyogianya itu kembali ke Pasal 352, tapi itu yang namanya tuntutan jaksa kita akan jawab sepenuhnya nanti kita buat argumentasi kita," kata Denny.
(yld/jbr)