"Kami JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kriss Hatta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," kata JPU, Badriah, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Jaksa memaparkan Kriss terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP. Kriss dituntut 10 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pertimbangan jaksa yaitu hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anthony sakit. Sementara hal meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta antara terdakwa dan saksi Anthony sudah ada perdamaian.
Atas tuntutan tersebut, pihak Kriss dan kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi. Sidang akan kembali digelar pada 26 November mendatang.
Dalam kasus ini, Kriss Hatta didakwa melakukan penganiayaan terhadap Anthony. Kriss diduga memukul wajah Anthony sampai mengalami luka di bagian wajah. Atas perbuatannya, Kriss diancam pidana dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kasus bermula pada 7 April, ketika Kriss bersama pacarnya, Rahelly Alia, mendatangi kelab malam di daerah Jaksel pada 7 April sekitar pukul 01.00 WIB. Kedatangannya untuk menemui temannya bernama Manda.
Kemudian, Anthony datang bersama temannya ke klub malam yang sama pada pukul 02.00 WIB. Sesampai di klub malam tersebut, Anthony mendatangi meja VIP yang di situ terdapat terdakwa bersama Alia dan Manda.
Sesampai di meja tersebut, tiba-tiba teman Anthony langsung memegang pundak Rahelly Alia mengajak untuk berkenalan. Melihat hal tersebut, Kriss tidak senang dan mendorong teman Anthony.
Menyaksikan tindakan Anthony, Kriss Hatta merasa terancam karena awalnya dia memegang gelas di tangan kanan dan memindahkannya ke tangan kiri. Setelah itu, terdakwa langsung memukul Anthony menggunakan tangan kanan yang diarahkan ke mukanya satu kali.
Akibat pemukulan tersebut, Anthony mengalami rasa sakit hingga mengeluarkan darah. Dari hasil visum terhadap Anthony, ditemukan pergeseran pada sekat rongga hidung, memar, serta pembengkakan dan nyeri tekan pada hidung akibat kekerasan benda tumpul.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini