Polda Riau Sita 2 Senpi dari Tersangka Bom Molotov

Polda Riau Sita 2 Senpi dari Tersangka Bom Molotov

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2005 03:40 WIB
Pekanbaru - Dari pengembangan kasus teror bom molotov di Pekanbaru, akhirnya jajaran Polda Riau berhasil menyita dua pucuk senjata api jenis pistol. Para pelaku bom molotov ini dijerat UU Anti Teroris dengan ancaman hukuman mati.Kapolda Riau, Brigjen Pol S Damanhuri kepada wartawan Selasa (15/11/205) di Balai Wartawan Polda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Menurut Kapolda, dua pucuk pistol masing-masing berjenis Colt Kaliber 32 dan 38, merupakan milik komplotan teror bom molotov dibawah pimpinan Ketua Pemuda Pancasila, Pekanbaru, Jufri Tanjung yang kini ditahan di Brimob Polda Riau bersama 18 anggotanya."Ketika komplotan ini kita nyatakan buron, kedua pistol ini dititipkan di rumah temannya. Namun belakangan hasil pengembangan pistol ini sempat dibuang ke semak-semak di wilayah Tangkerang, Pekanbaru," kata Kapolda.Dia menjenjelaskan, selain mengamankan dua pucuk pistol pihaknya juga menyita beberapa amunisi. Pistol jenis Colt Kaliber 32 selama ini dipergunakan Jufri Tanjung dalam berbagai aksi teror. Sedangkan pistol Colt Kaliber 38 dipergunakan dua anak buahnya Acin dan Iwan P."Para tersangka kasus teror bom molotov mengakui atas kepemilikan senjata tanpa izin. Dua tahun silam, mereka juga sudah pernah disidang memiliki senjata tanpa izin. Sayangnya mereka hanya mendapat hukum empat bulan penjara," kata Kapolda.Dijerat UU Anti TerorisMenurutnya, aksi bom teror yang telah meresahkan warga Pekanbaru ini, pihak Polda Riau membidik mereka dengan pasal berlapis. Di antaranya UU Anti Teroris No 15 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati."Kita menjerat mereka dengan ancaman hukuman yang berlapis. Aksi bom molotov yang mereka lakukan selama ini sangat merasahkan warga dan telah menelan korban jiwa. Karena itu kita membidik mereka dengan UU Teroris," kata Kapolda.Selain sudah menahan 19 pelaku teror bom moltov, menurut Kapolda, ada empat komplotan yang masih dintakan buron. Diharapkan, para pelaku yang masih DPO untuk menyerahkan diri."Kita masih memburu pelaku bom molotov lainnya. Sebaiknya, mereka menyerahkan diri," katanya. (atq/)


Berita Terkait