Pergub Diteken Anies, Pemotor-Pemobil Masuk Jalur Sepeda Akan Didenda

Pergub Diteken Anies, Pemotor-Pemobil Masuk Jalur Sepeda Akan Didenda

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 17:22 WIB
Foto: Jalur sepeda di Jakarta. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengundangkan Peraturan Gubernur tentang jalur sepeda. Peraturan tersebut sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).


Setelah Pergub keluar, petugas dari kepolisian atau Dinas Perhubungan bisa melakukan tindakan hukum. Sosialisasi dianggap cukup saat ada uji coba jalur sepeda pada 20 Oktober sampai 19 November 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda, akan ada denda atau kurungan.

"Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009 di mana, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu," ucap Syafrin.

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda. Pemilik kendaraan pun akan dikenai denda.

"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per-hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per-hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ucap Syafrin.


Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini. Sudah dipasang berbagai bentuk tanda jalur sepeda dengan marka jalan maupun pembatas.

"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi, cone itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda itu pembatasnya berupa marka jalan, marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," ucap Syafrin.


Bicara Persatuan, Anies: Akhir-akhir Ini Lagi Musim Pelukan

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads