"Masuk delik pencemaran lingkungan. Kita tidak melihat surat laporan, pada saat itu dapat merusak lingkungan, kita akan tindak," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di RS Bhayangkara Medan, Selasa (19/11/2019).
Terkait pelaku pembuang bangkai babi, Tatan menjelaskan baru ada satu orang yang diamankan. Satu orang tersangka yang merupakan pengemudi bentor itu saat ini masih diperiksa oleh polisi.
Sebelumnya polisi berhasil mengamankan seorang pengendara becak bermotor yang hendak membuang dua ekor bangkai babi pada hari Minggu (17/11).
Menurut keterangan pelaku, dirinya disuruh seseorang yang tidak ia kenali untuk membuang kedua bangkai babi dengan upah Rp. 500 rb.
Ratusan Bangkai babi ditemukan di beberapa tempat di kota Medan. Babi-babi ini mati karena terserang wabah Hog Cholera (tor/tor)