"Mengadili menyatakan terdakawa Dacheng Yan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana masuk dan ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen dan visa perjalanan yang sah. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi saat membacakan putusan di PN Denpasar, JL PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (19/11/2019).
Dalam pertimbanganya hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan negara Indonesia. Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat Dacheng Yan berniat liburan ke Indonesia tanpa paspor dan visa pada Agustus 2019 lalu. Yan nekat masuk ke Indonesia menggunakan sepeda motor dari Sabah, Malaysia lalu ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Dari Pontianak, Yan lalu berangkat ke Denpasar. Entah apa alasannya Sabtu (14/9) Yan nekat melompat pagar dan masuk ke kantor Konsulat Jenderal Republik Rakyat Tiongkok. Yan pun ditangkap petugas keamanan.
"Kemudian pada Selasa (17/9) terdakwa diserahkan/dilimpahkan oleh Konsulat Jenderal RRT di Denpasar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui terdakwa masuk ke wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku dan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi," papar Lovi dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya Yan dinyatakan melanggar pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini