Gugatan 3.200 Jemaah ke Bos First Travel Divonis Pekan Depan

Gugatan 3.200 Jemaah ke Bos First Travel Divonis Pekan Depan

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 19 Nov 2019 13:56 WIB
Foto: Instagram
Jakarta - Sidang putusan perdata jemaah yang menggugat bos First Travel Andika Surachman akan dibacakan 25 November 2019. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Perkara 52/Pdt.G/2019/PN.Dpk First Travel itu Senin tanggal 25 November 2019," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (19/11/2019).

Hakim yang akan memutus perkara perdata ini adalah hakim ketua Ramon Wahyudi. Sementara hakim anggotanya Yulinda Trimurti Asih dan Nugraha Medica Prakasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 3.200 orang menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar.

"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi," bunyi permohonan penggugat.

Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, yaitu dengan detail:

1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.



Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa:

[Gambas:Video 20detik]



(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads