"Perkara 52/Pdt.G/2019/PN.Dpk First Travel itu Senin tanggal 25 November 2019," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoran Mas, Depok, Selasa (19/11/2019).
Hakim yang akan memutus perkara perdata ini adalah hakim ketua Ramon Wahyudi. Sementara hakim anggotanya Yulinda Trimurti Asih dan Nugraha Medica Prakasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk memberikan ganti rugi," bunyi permohonan penggugat.
Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, yaitu dengan detail:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa:
(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini