Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (19/11/2019), aset yang dirampas negara adalah item nomor 1 hingga nomor 529. Adapun sisanya, dikembalikan lagi kepada para pihak.
Salah satunya adalah Umar Abdul Aziz. Umar merupakan Direktur PT Kanomas Arci Wisata dan mengaku sudah keluar Rp 92 miliar. Uang itu adalah utang First Travel terkait tiket pesawat dan pengurusan visa. Yaitu pembelian tiket pada:
- November 2016 sebanyak 3.850 tiket senilai Rp 50 miliar, tetapi baru dibayar Rp 24 miliar.
- Februari 2007, First Travel kembali memesan 5.300 tiket senilai Rp 69 miliar, tapi baru dibayar Rp 12,8 miliar.
- April 2017, First Travel kembali memesan 2.540 tiket senilai Rp 33 miliar, tetapi baru dibayar Rp 29 miliar.
![]() |
"Secara keseluruhan total biaya yang belum dibayarkan oleh PT First Travel kepada PT Kanomas Arci Wisata untuk pembeliat tiket pesawat Rp 90 miliar, dikurangi dengan nilai dari jumlah aset yang telah dijual oleh Andika Suachman untuk pembayaran maka sisa pembayaran yang belum dibayar Rp 49 miliar," kata Umar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Umar mendapatkan:
1. Satu unit Toyota Vellfire Nopol F 777 NA atas nama STNK Anniesa.
2. Satu unit Pajero Sport Nomor F 797 FT atas nama STNK Andika.
3. Satu unit VW Caravelle Nopol F1861 LP atas nama STNK Andika.
4. Satu unit Toyota Fortuner Nopol B 28 KHS atas nama STNK Kiki Hasibuan.
5. Satu unit Hummer H2 Nopol F 1051 GT atas nama STNK Andika.
6. Kantor First Travel Building di Jalan Radar AURI Depok atas nama Andika.
7. Rumah di Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sentul City
8. Rumah dan Tanah di cluster Citra Pesona Residence, Jalan Kompleks RTM Depok atas nama Siti Nuraida Hasibuan
9. Emas 22,6 gram.
Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Nelangsa:
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini