Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, terdapat 35 daerah tertentu di daerah tertinggal yang harus dientaskan.
"Ini (pengentasan) kita percepat. Tidak usah menunggu sampai lima tahun," ujar Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengentasan daerah tertentu di daerah tertinggal sendiri merupakan program dan kegiatan dalam rangka pengembangan daerah perbatasan, daerah pulau kecil dan terluar, penanganan daerah rawan pangan, daerah rawan konflik, serta daerah pascakonflik di daerah tertentu.
Ia mengakui penyelesaian daerah tertentu di daerah tertinggal bukan hal yang mudah. Ia mengatakan akan serius memperkuat penopang perkembangan daerah tertentu, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga aksesibilitas.
"Makanya tidak bisa sendirian, harus melibatkan semua kementerian/lembaga," tegasnya.
Halim mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan proses percepatan pengentasan daerah tertentu dengan kementerian/lembaga terkait. Ia meyakinkan bahwa tidak akan ada ego sektoral dalam penyelesaian target nasional tersebut.
"Fungsi Kementerian Desa ini secara umum itu adalah fungsi koordinasi. Banyak sektor kementerian/lembaga yang terlibat. Makanya Presiden betul-betul menekankan agar antar kementerian/lembaga tidak selalu membawa ego sektoral," ungkapnya.
Selanjutnya, ia juga akan memaksimalkan kerja sama dengan perguruan tinggi terkait KKN Tematik dan penanganan hal-hal yang spesifik. Sejauh ini, terdapat 99 perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"KKN Tematik akan kita terapkan sesuai dengan permasalahan. Sudah ada 99 perguruan tinggi yang terlibat, dan ini pasti akan terus bertambah," tandasnya
Informasi lainnya dari Kemendes PDTT bisa dilihat di sini. (ega/ega)