"Hari Jumat kemarin kami sudah ajukan secara resmi kasasi terhadap putusan dengan terdakwa Sofyan Basir. Intinya ada beberapa hal yang sudah kami dalami lebih lanjut tapi nanti kami tuangkan ya di memori kasasi dan ada waktu sekitar 14 hari nanti untuk bisa menyelesaikan dan menyerahkan memori kasasi itu ke Mahkamah Agung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Febri menilai ada sejumlah fakta persidangan yang belum dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam vonis bebas terhadap Sofyan Basir. Menurut Febri, fakta sidang yang belum menjadi pertimbangan hakim itu akan diuraikan secara detail dalam memori kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan jika fakta-fakta persidangan yang berhasil diidentifikasi KPK itu dipertimbangkan maka dakwaan terhadap Sofyan Basir akan terbukti. Selain itu, Febri mengatakan KPK juga menyertakan bukti tambahan berupa rekaman jalannya sidang sebagai penguat memori kasasi.
"Karena itu nanti kami akan serahkan juga sebagai bukti tambahan seperti rekam sidang ya. Karena di sana akan terlihat pada persidangan kapan itu, keterangannya seperti apa dan juga bukti-bukti lain akan kami jelaskan lebih lanjut," tuturnya.
Febri menyebut bila semua fakta persidangan hasil temukan KPK itu benar-benar dijadikan pertimbangan hakim, dakwaan terhadap Sofyan Basir terbukti. Untuk itu, Febri berharap MA dapat memperhatikan dan mempertimbangkan lebih detail memori kasasi yang diajukan KPK tersebut
"Harapannya nanti Mahkamah Agung bisa mempertimbangkan secara lebih detail dan juga menggali kebenaran materiil dari perkara ini," tuturnya.
Sofyan sebelumnya dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini