Lagi, Sukmawati Dipolisikan karena Pidato Bandingkan Nabi-Sukarno
Senin, 18 Nov 2019 21:02 WIB

Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Sukmawati dilaporkan atas dugaan penistaan agama Pasal 156a KUHP.
Sukmawati sebelumnya juga sudah dilaporkan ke polisi oleh Korlabi atas dugaan penistaan agama terkait ucapannya yang membandingkan Sukarno dengan Nabi Muhammad SAW. Selain Korlabi, Sukmawati dilaporkan oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) ke Bareskrim Polri.
Sukmawati juga sudah membantah jika dikatakan menistakan agama terkait ucapannya yang menyinggung Nabi Muhammad SAW. Ia menyebut Nabi Muhammad dan Sukarno memiliki derajat yang berbeda yang tidak bisa dibandingkan.
"Saya kira apa yang saya bicarakan, apa yang saya ucapkan di forum FGD Humas Polri itu dengan judulnya kan kamu tahu yaitu sama sekali tidak ada maksud itu. Saya cinta kok para nabi, kok jadi dianggap menistakan agama?" ucap Sukmawati.
(sam/mea)