"Hari ini Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya khususnya Unit 1 Subdit 3 melaksanakan pemusnahan barbuk terhadap tersangka atas nama SG (17) dan Eka Dwi Astuti (34)," kata Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Fahmi Fiandri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh tim Labfor Mabes Polri dan disaksikan penyidik, pihak kejaksaan maupun tersangka. Pemusnahan narkotika itu menggunakan blender dan dimusnahkan sendiri oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barbuk tersebut berjumlah untuk sabu sebesar 589 gram dan barbuk ekstasi sebanyak 4.170 butir," jelas Fahmi.
Fahmi enggan menjelaskan detail terkait kronologi kasus narkotika itu. Dia menyarankan awak media bertanya ke Bidang Humas Polda Metro Jaya.
"Kapasitasnya saya hanya jelaskan tentang pemusnahan barbuk saja. Untuk rilis dan sebagainya bisa ke Bidang Humas," kata Fahmi.
Dari informasi yang diterima, kedua tersangka diduga menawarkan narkotika untuk dijual, menjual maupun membeli narkotika bahkan menjadi perantara narkotika. Kedua tersangka ditangkap polisi di depan minimarket Apertemen Mediterania Garden Residence, Petamburan, Jakarta Barat.
"Tersangka ditangkap di Parkiran Apartemen Mediterania tanggal 4 November 2019. Untuk rilis resminya ke Bid Humas ya, tanyakan langsung," pungkas Fahmi.
Tonton juga video Polda Metro Musnahkan 589 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi!:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini