Penabrak Skuter Listrik Terpengaruh Alkohol, Ini Bahayanya Nyetir Saat Mabuk

Penabrak Skuter Listrik Terpengaruh Alkohol, Ini Bahayanya Nyetir Saat Mabuk

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 18 Nov 2019 16:53 WIB
Ilustrasi Kecelakaan (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Kecelakaan akibat pengendara terpengaruh alkohol terjadi lagi, yang terbaru adalah kejadian pengemudi mobil menabrak pengguna skuter listrik hingga tewas di Senayan. Mengemudi saat mabuk merupakan tindakan berbahaya, namun regulasi di Indonesia dinilai belum mengakomodasi masalah ini.

Instruktur Rifat Drive Labs, Andry Berlianto menjelaskan bahwa menyetir saat mabuk merupakan tindakan yang berbahaya. Sebab, menurutnya, konsentrasi saat menyetir menurun drastis karena mabuk.

"Drunk driving (menyetir saat mabuk) tentunya menurunkan tingkat konsentrasi seseorang. Pergerakan jadi tidak fokus dan rentan ada kesalahan dalam pengambilan keputusan," kata Andry saat dihubungi detikcom, Senin (18/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia juga menyoroti regulasi di Indonesia yang tak memiliki standar terkait batas konsentrasi alkohol dalam darah atau blood alcohol concentration (BAC). Berbeda dengan beberapa negara lain yang punya standar itu.

"Indonesia tidak punya standar itu (standar BAC), itu pernah kami diskusikan salah satu produsen bir. Masing-masing negara punya standardisasi yang beda. Sekadar sharing dari perusahaan bir di atas ya, jika sudah mengkonsumsi dua gelas saja, maka tidak boleh ada aktivitas pekerjaan lagi yang mengikutinya. Termasuk menyetir," ujarnya.

Selain itu, meskipun sudah ada aturan yang melarang berkendara dalam keadaan mabuk dalam UU 22 Tahun 2009, menurutnya, aturan itu tidak tegas. Karena tak dicantumkan batasan kadar alkoholnya.

"Tidak tegas di regulasi cuma ditulis dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk, tapi tidak dijelaskan lebih rinci definisi mabuk itu apa serta kadar alkoholnya, nggak disebutkan," lanjutnya.


Hal senada disampaikan oleh pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Dia menilai regulasi terkait mengemudi dalam keadaan mabuk ini tidak tegas.

"Regulasinya kita tidak jelas menyebutkan seperti apa sanksinya untuk pengemudi yang nyetir mabuk. Misalnya, SIM dicabut atau gimana. Sepertinya ini perlu diusulkan," kata Djoko kepada wartawan.


Dia mengatakan, di negara lain aturan terkait pengemudi mabuk sifatnya tegas. Berbeda dengan Indonesia yang tak secara eksplisit.

"Kalau di negara lain kan, ketahuan mabuk, meskipun tidak menyebabkan kecelakaan, SIM-nya dicabut. Di kita nggak secara eksplisit. Tapi kalau menyebabkan kecelakaan, baru berat hukumannya," imbuhnya.
Halaman 3 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads