"Yang harus saya tegaskan adalah, yang pertama bahwa ERP itu tidak boleh di jalan nasional," kata Kepala Bidang Teknik Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan kepada wartawan di kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (18/11/2019).
Menurut Johan, penerapan ERP harus ditunjang dengan ketersediaan angkutan massal. Sementara di ruas Kalimalang sendiri tidak tersedia angkutan massal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dari segi infrastruktur, Kalimalang dirasa belum siap. Johan berpendapat Kalimalang harus mempunyai rute angkutan bus massal dan ruas jalannya harus luas.
"Ruas jalanya dulu, ruas jalannya kan minimal dua lajur. Kita lihat Kalimalang masih ada yang 5 meter, berarti yang harus disiapkan adalah infrastruktur jalan," ujar Johan.
Efek penerapan ERP tentunya akan mengurangi jumlah kendaraan ke Jakarta, sehingga dibutuhkan lahan parkir di sekitar Kalimalang.
"Kalau masalah dampaknya mungkin akan berkurang perjalanan menuju Jakarta, tapi yang dipertanyakan adalah angkutan umumnya ini yang harus disiapkan, park n ride di wilayah Kalimalang itu yang harus disiapkan," kata Johan.
"Jadi kemarin kalau dikatakan ERP akan dipasang di Kalimalang pada 2020, ya kita menanggapi dengan santai aja, nggak mungkin lah tahun 2020," lanjutnya.
Selain di Kalimalang, BPTJ juga akan memberlakukan jalan berbayar di Margonda, Depok. BPTJ sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku. Itu karena ERP akan dimasukkan ke kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kebijakan itu dinilai dapat mengendalikan jumlah kendaraan yang akan memasuki Jakarta
Proyek ERP diketahui pernah diujicobakan di Jakarta, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, selama 20 hari pada 2018. Namun, pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini mengulang proses tender.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini