"Saksi Yamitema Laoly diklarifikasi terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kota Medan yang pernah dikerjakan oleh perusahaannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yamitema mengaku mengenal Dzulmi Eldin dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari. Meski demikian, ia mengaku tak pernah terlibat proyek apapun di Pemkot Medan.
"Nggak ada, Nggak ada pernah (ada proyek)," ucap Yamitema.
Ia mengatakan dalam pemeriksaannya penyidik KPK juga tidak bertanya soal proyek-proyek. Ia mengaku banyak ditanya soal bisnis dan pekerjaaannya.
"Macam-macam (ditanya penyidik) bisnis apa, kerja apa gitu aja," sebutnya.
Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK. Penetapan tersangka dilakukan setelah Eldin kena OTT KPK pada Selasa (15/10).
Selain Eldin, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.
Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Usai Bom Medan, Polisi Tetapkan 46 Orang Tersangka:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini