"Masih kita proses di Krimsus. Prinsipnya gini, kalau nggak terbukti ya kita akan hentikan," ujar Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Gatot mengatakan saat ini laporan Dewi Tanjung itu masih ditelaah oleh penyidik. Penyidik akan mencari ada-tidaknya unsur pidana terkait laporan yang disampaikan oleh Dewi Tanjung itu.
Seperti diketahui, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke polisi atas tuduhan rekayasa dalam insiden penyiraman air keras. Wanita bernama asli Dewi Ambarawati itu menilai ada sejumlah kejanggalan terkait insiden penyiraman air keras itu.
"Saya melaporkan Novel Baswedan, penyidik KPK, terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi setelah melapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).
Dewi mengatakan merasa ada kejanggalan dalam peristiwa kebutaan yang dialami oleh Novel atas insiden penyiraman air keras. Dewi pun mengungkap sejumlah kejanggalan itu.