Polda Riau Tahan Empat Kapal Pengangkut Kayu Ilegal
Selasa, 15 Nov 2005 22:39 WIB
Pekanbaru -
Penyelundupan kayu seolah-olah tidak pernah berhenti dari negeri ini. Kini jajaran Polisi Daerah (Polda) Riau menahan empat unit kapal motor berlayar yang mengangkut 2.300 meter kubik kayu olahan ilegal di perairan Indragiri Hilir, Riau. 15 Orang telah dimintai keterangan.Kapolda Riau, Brigjen Pol S Damanhuri mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Selasa (15/11/2005) di Balai Wartawan Polda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Kapolda menjelaskan, empat kapal motor tersebut ditangkap pihak kepolisian tanpa memiliki dokumen resmi."Dari hasil pemeriksaan 15 saksi, dokumen yang mereka miliki tidak sesuai dengan jenis kayu. Karena itu kita akan mengembangkan kasus tersebut," kata S Damanhuri.Keempat kapal yang ditahan itu kini masih diamankan pihak Polres Indragiri Hilir (Inhil) di perairan Sungai Gaung. Rencananya kapal-kapal ini akan ditarik untuk mempermudah pengawasan di lapangan."Penarikan kapal itu untuk lebih dekat ke Polres perlu kita lakukan untuk mempermudah pengawasannya, walau hal itu memerlukan dana yang lumayan besar," kata Kapolda.Dijelaskan, keempat kapal itu ditangkap pihak kepolisian 3 hari lalu saat akan keluar dari Sungai Gangung menuju laut, atau sekitar 250 km arah timur dari Pekanbaru. Kapal itu masing-masing, kapal Setia Makmur mengangkut 600 meter kubik kayu milik Haji Kamal.Selanjutnya KMB Budiman mengangkut 400 meter kubik kayu olahan milik Haji Nurdin dan kapal Bahtera mengangkut 600 meter kubik milik Haji Amien. Dan yang terakhir kapal Bahtera bermuatan 700 meter kubik kayu ilegal milik H Mahmudin. "Semua kapal ini akan belayar ke Jakarta," kata Damanhuri.Selain memeriksa para ABK dan pemilik kapal, menurut Kapolda, pihaknya juga akan memeriksa para pemilik kayu. Pihaknya juga sudah menyurati sejumlah pejabat di jajaran Dinas Kehutanan Inhil, terkait pengeluaran Surat Ketarangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).Pejabat yang dimaksud adalah Pelaksana Tugas Kabid Petugas Pengawasan Pemeriksaan Hasil Hutan (P3HH) bernisial SI. Pejabat lainnya, yakni Pertugas Pemeriksa SKSHH bernisial SH."Kedua pejabat ini sudah kita layangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait pengeluatan SKSHH atas ke empat kapal tersebut," kata Damanhuri.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































