Tuwadawas MA Harapkan Putusan PK Pilkada Depok Terbuka
Selasa, 15 Nov 2005 21:33 WIB
Jakarta - Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (Tuwadawas MA) Gunanto Suryono mengharapkan agar majelis hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) Pilkada Depok diputuskan secara terbuka. Menurut rencana PK Pilkada Depok tersebut baru akan dimusyawarahkan majelis hakim pada 22 November mendatang."Saya mengharapkan majelis hakim memutuskan pilkada Depok dalam sidang terbuka," kata Gunanto kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/11/2005).Menurut Gunanto, pelaksanaan musyawarah hakim tersebut baru dilakukan pada 22 November mendatang dikarenakan ketua majelis hakim Parman Soeparman saat ini masih cuti. "Dia baru masuk tanggal 21 November," jelas Gunanto yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim PK Pilkada Depok. Sekedar diketahui, tim majelis hakim yang menangani PK Pilkada Depok diketuai oleh Tuwada Pidana Umum MA Parman Soeparman, dengan anggotanya Tuwada TUN MA Paulus E Lotulung, Tuwadawas MA Gunanto Suryono, Tuwada Perdata MA Harifin A Tumpa, serta Hakim Agung Djoko Sarwoko.Sebelumnya, Tim Panel MA yang berisi kelima hakim tersebut merekomendasikan mejelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat telah melakukan tindakan tidak profesional dan melampaui kewenangannya dalam memutuskan kasus Pilkada Depok. Putusannya didasarkan pada asumsi bukan bukti.Dengan digelarnya musyawarah hakim tersebut, berarti nasib PK Pilkada Depok di MA tinggal menunggu ketok palu dari hakim.
(atq/)











































