"Adapun untuk tersangka yang meninggal dunia saat penangkapan, 2 orang karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam maupun senjata api rakitan, yang mengakibatkan 1 anggota Densus 88 mengalami luka, saat ini anggota tersebut sedang dirawat di rumah sakit setempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).
Kedua tersangka itu berinisial NP dan K. Mereka ditangkap di Medan pada Sabtu (16/11) lalu dan merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulhah (JAD) Aceh-Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka K sendiri diketahui berperan mengumpulkan bahan peledak untuk kelompoknya. Kedua tersangka ini dikenal memiliki kemampuan merakit bom.
"Khusus untuk 2 orang yang meninggal dunia ini memiliki kualifikasi merakit bom," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan 46 tersangka terorisme pascaaksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan. Para tersangka ditangkap di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Dari jumlah itu, 23 orang ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulhah.
"Untuk wilayah Sumut, ini yang memiliki keterkaitan langsung dengan jaringan JAD. Amirnya adalah Y. Jaringannya meliputi Sumut dan Aceh ada 23 orang. Dari 23 orang tersebut, 4 di antaranya menyerahkan diri. Kemudian 2 orang dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh aparat Densus 88," kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menetapkan 23 orang sebagai tersangka terkait bom bunuh diri di Polrestabes Medan. Dari 23 orang tersangka itu, 3 orang disebut sudah tewas. Sementara, 15 orang sudah diamankan di Polda Sumut dan 5 orang di Mako Brimob Sumut.
"Sampai saat ini sudah 23 Tersangka yang sudah diamankan," kata Agus di RS Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (18/11).
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini