Kecelakaan maut ini terjadi pada pukul 04.00 Wita, Sabtu (16/11). Pengemudi mobil melintas dari arah berlawanan yakni Jl Kyai Haji Ahmad Dahlan.
Saksi mata, Junaidi mengatakan, pasangan kekasih yang jadi korban sedang berjalan di dekat jembatan. Dari arah berlawanan, mobil dengan kecepatan tinggi menabrak keduanya hingga terpental.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil yang dikendarai Fajar Kamil--warga Bulukumba, Sulsel--juga menabrak pagar pembatas jembatan hingga bagian depannya ringsek.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso mengatakan, pengemudi mobil sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan mobil yang dikendarai diamankan di Mapolresta Samarinda
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta Samarinda," kata Erick, Senin (18/11/2019).
Tersangka dijerat Pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini