Polda Metro Jaya hari ini melakukan pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) ke jaksa. Total ada 6 tersangka, termasuk aktivis Paulus Suryanta Ginting atau Surya Anta yang diserahkan ke jaksa pagi tadi.
"Hari ini kita serahkan barang bukti dan tersangka dari Mako Brimob ke Kejari Jakpus," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwi Asih kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yang diserahkan atas nama Isay Wenda, Charles Kosay, Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Anes DanooTabuni dan tersangka wanita Arina Elopere. Semua dalam kondisi sehat," ungkap Dwi.
Seperti diketahui, untuk diketahui, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8). Enam tersangka itu ditahan di rutan Mako Brimob, Depok.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
Halaman
1
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini