"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Pemanggilan ini bukanlah yang pertama bagi politikus PDIP itu. Setidaknya ada tiga kali pemanggilan terhadapnya sebelumnya, yaitu 13 Agustus 2019, 20 Agustus 2019, dan 9 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan sebelumnya itu, KPK menggali keterangan Waras terkait pencalonan diri Iwa dalam Pilkada 2018. Saat itu Iwa menjabat Sekda Jabar yang disebut ingin mengadu nasib menjadi Gubernur Jabar.
Dalam kasus ini, Iwa diduga KPK menerima suap Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Pengumuman tersangka terhadap Iwa sebelumnya dilakukan KPK bersamaan dengan status tersangka untuk mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat Lippo ini.
Simak Video "Aher Buka-bukaan soal Proyek Meikarta"
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini