6.000 Pengacara IPHI Bela Bagir
Selasa, 15 Nov 2005 18:10 WIB
Jakarta - Meski sikapnya dikecam habis-habisan gara-gara menolak diperiksa KPK, Ketua MA Bagir Manan tetap ada yang membelanya. Para pengacara yang tergabung dalam Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) mendukung sikap Bagir itu. "Pemanggilan KPK tak memiliki dasar hukum karena Bagir Manan tidak memiliki kapasitas yang jelas," kata ketua IPHI Indra Sahnun Lubis usai bertemu Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/11/2005). Indra mengaku memiliki anggota 6.000 orang. Menurut Indra, pemeriksaan baru bisa dilakukan hanya kepada saksi dan tersangka seperti yang diatur dalam ketentuan KUHAP. "Pak Bagir tidak termasuk dalam salah satu kriteria tersebut," jelasnya.Indra menjelaskan, atas tindakan KPK tersebut, KPK harus diberi pelajaran hukum mengenai hal tersebut. "Saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami suatu peristiwa, sedangkan Pak Bagir belum ada indikasi ke sana," ujarnya.Menurut Indra, KPK seharusnya menghentikan penyidikan terhadap Bagir Manan karena belum ditemukannya keterkaitan dengan apa yang telah disampaikan oleh lima pegawai MA yang telah menjadi tersangka pada akhir September lalu. "KPK tidak bersikap profesional karena ingin menegakkan hukum namun prosedur yang dijalankan melanggar hukum," jelasnya.
(asy/)











































