Laporan tersebut disampaikan Daud saat memberikan kata sambutan dalam acara pertemuan Menag dengan ASN Kemenag serta ulama Aceh. Pertemuan digelar di Kompleks Asrama Haji di Banda Aceh, Minggu (17/11/2019) sore.
"Terkait dengan pembangunan Asrama Haji yang mangkrak sejak tahun 2013, Komisi VIII DPR RI sudah meminta agar ini diproses segara agar statusnya jelas," kata Daud di depan Menag Fachrul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kalau memang ada proses hukum harus jelas, kalau memang tidak ada juga harus ada rekomendasi dari pihak terkait sehingga Komisi VIII dapat menyetujui anggaran untuk (pembangunan) Asrama Haji," jelas Daud.
Menurutnya, Asrama Haji Aceh yang ada sekarang hanya dapat menampung satu kloter setiap harinya. Jika ada sedikit kendala, proses penampungan jemaah dapat terganggu.
"Asrama Haji Aceh sama dengan embarkasi di provinsi lainnya," ungkap Daud.
Sementara itu, Menag Fachrul mengaku, yang disampaikan Daud Pakeh sama seperti diutarakan anggota Komisi VIII DPR RI. Pihak legislatif tidak akan merekomendasikan anggaran untuk pembangunan Asrama Haji Aceh jika status hukum gedung tersebut belum jelas.
"Tapi saya kira sependapat tidak usah menunggu selesai proses hukumnya, kalau menunggu proses hukum selesai mungkin lama sekali. Mungkin kita bisa minta putusan pengadilan mungkin untuk mendapatkan izin untuk membongkar dan melanjutkan pembangunan. Sambil menunggu proses hukumnya selesai," kata Fachrul dalam sambutannya.
Selain itu, Fachrul meminta pihak yang bersalah agar mendapatkan hukuman dan yang baik mendapat reward. Hal itu seperti tertuang dalam aturan hukum.
Seperti diketahui, Pembangunan gedung di kompleks Asrama Haji Aceh di Banda Aceh mangkrak sejak 2013 lalu. Gedung yang dibangun dengan anggaran Rp 10 miliar itu kondisinya kini memprihatinkan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini