"Istilah itu kan bukan istilah hukum. Silakan yang mau pakai atau tidak pakai, tak perlu ditindaklanjuti secara resmi," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (14/11) kemarin.
Istilah radikalisme memang kerap digunakan untuk menyebut ideologi teror di Indonesia. Namun belakangan, wacana penggantian diksi itu menuai pro-kontra.
"Tapi sikap pemerintah jelas bahwa radikalisme itu bukan dilakukan oleh umat Islam. Usul Presiden itu hanya untuk menegaskan bahwa yang radikal itu bukan umat Islam tetapi orang yang memanipulasi ajaran agama," tutur Mahfud.
Dia menjelaskan, umat Islam di Indonesia bukan radikal, melainkan moderat (ada di tengah). Ormas-ormas Islam besar di Indonesia juga merupakan pendukung sikap moderat ini.