"Saya menyesal dan benar-benar mau minta maaf saya ke Mas Baim dan semua yang di rumah Mas Baim," kata pemuda 27 tahun itu di lokasi, Minggu (17/11/2019).
Permintaan maaf itu diucapkan MR di hadapan pihak polisi, Baim Wong, Paula Verhoeven. Dia pun menyeka air matanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta menuturkan penangkapan MR diawali laporan Baim Wong yang mengaku kehilangan sepeda motor. Atas dasar itu polisi melakukan penyelidikan.
"Atas bantuan masyarakat, pelaku berinisial MR bisa kami tangkap dan ringkus tanpa perlawanan di rumah kos-kosan di Jonggol, Jawa Barat," jelas Indra.
Indra menerangkan modus operandi MR adalah mengambil kunci dan surat-surat sepeda motor matik milik Baim. Hal itu dilakukan MR saat masih bekerja sebagai sekuriti di rumah Baim, 25 Oktober lalu.
"Barang bukti sepeda motor Honda Vario kemudian BPKB. Untuk motor dijual ke showroom motor. (Hendak) dijual seharga Rp 10,6 juta," ucap Indra.
MR mengaku kepada polisi nekat melakukan hal itu untuk bayar utang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara. (aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini