"Korban melihat posting-an penjualan mobil Avanza di akun media sosial atas nama Nirwana Adelia (foto profil polwan) dengan harga Rp 30 juta," ujar Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Minggu (17/11/2019).
Karena tertarik, kata AKP Ardy, korban menghubungi pelaku dan mengirimkan uang muka pembelian mobil senilai Rp 11 juta via transfer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menerima laporan korban, polisi kemudian berhasil menangkap pemilik akun 'polwan' tersebut yang ternyata ialah seorang remaja berinisial F (17). F ditangkap polisi di wilayah Pitu Riase, Sidrap, sekitar pukul 05.00 Wita subuh tadi.
Setelah F, polisi kembali menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni Sukri (32) dan Kamri (26). Barang bukti berupa 4 buah kartu ATM, serta 7 unit handphone turut disita dari tangan para pelaku.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut," katanya. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini