Salah seorang pengacara LBH Jakarta, Giffar, menuturkan Dewi Tanjung dilaporkan atas tuduhan pengaduan palsu dan menyebarkan tuduhan Novel merekayasa teror yang dialaminya.
"Kami hari ini mengadukan caleg PDI, Dewi Tanjung, mantan caleg, atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik menuduh bahwa saudara Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya," jelas Giffar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan ini adalah berita-berita terkait laporan Dewi Tanjung sebelumnya. "Saya melihatnya di media massa, waktu itu di TV, media online, dan beberapa media cetak yang saya baca dan ikuti," sambung dia.
Laporan diterima dengan nomor laporan LB/7408/XI/2019/Dit. Reskrimum. Dalam surat, tertulis pelapor Yasri Yudha Yahya dan terlapor Dewi Tanjung.
(aud/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini