"Kenapa saya harus melaporkan ini, ya karena pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban atau Novel, dan mengetahui persis bagaimana mukanya, bentuknya korban pada saat itu, yang kami bawa ke RS di Mitra (Mitra Keluarga) Kelapa Gading," kata Yasri di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu (17/11/2019).
![]() |
Yasri bercerita dia yang merupakan tetangga Novel tak tega melihat kondisi Novel sesaat setelah diserang. Saat itu kondisi bola mata Novel berubah menjadi putih seluruhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kira-kira orang mau enggak merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri yang sampai saat ini bahwa Novel sudah cacat seumur hidup. Kira-kira wajar enggak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu," sambung Yasri.
Salah seorang pengacara LBH Jakarta, Giffar, menuturkan Dewi Tanjung dilaporkan atas tuduhan pengaduan palsu dan menyebarkan tuduhan Novel merekayasa teror yang dialaminya.
"Kami hari ini mengadukan caleg PDI, Dewi Tanjung, mantan caleg, atas pengaduan palsu karena menyebarkan di publik menuduh bahwa saudara Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya," jelas Giffar.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan ini adalah berita-berita terkait laporan Dewi Tanjung sebelumnya. "Saya melihatnya di media massa, waktu itu di TV, media online, dan beberapa media cetak yang saya baca dan ikuti," sambung dia.
Laporan diterima dengan nomor laporan LB/7408/XI/2019/Dit. Reskrimum. Dalam surat, tertulis pelapor Yasri Yudha Yahya dan terlapor Dewi Tanjung.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini