"Dia mengaku diupah Rp 500 ribu," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmad saat dihubungi, Minggu (17/11/2019).
Pelaku bernama Sinar Hati Bulolo yang berprofesi sebagai pengendara becak bermotor. Dia mengaku diminta seseorang untuk membuang bangkai babi dari Jalan Kapten Sumarsono, Medan, untuk dibuang ke aliran parit yang ada di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Sinar karena mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pembuangan bangkai babi. Pelaku pembuang bangkai babi ditangkap tim Pegasus Polsek Sunggal pada Minggu (17/11) pukul 01.30 WIB.
Kompol Yasir juga mengatakan akan mencari tahu siapa yang memberi upah Sinar Hati untuk membuang dua bangkai babi. Dia mengaku akan menyelidiki dan menangkap orang itu. (zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini