Seorang Pernah Ditangkap
2 Pemalsu Kartu Kredit Dibekuk
Selasa, 15 Nov 2005 17:16 WIB
Jakarta - Pengadilan rupanya tak membuat kapok Daniel Sutanto. Tersangka kasus pemalsuan kredit itu tetap beraksi meski sedang diadili pengadilan dalam kasus yang sama. Akibat kenekatannya, Daniel bersama temannya, Andreas harus berurusan dengan polisi.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana menyatakan, Andreas dan Daniel ditangkap pada 28 Oktober lalu. Saat kejadian, Daniel sedang dalam penangguhan masa penahanan. "Dia disidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Ketut dalam rilisnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (15/11/2005). Kasus kartu kredit palsu itu terbongkar berkat kejelian karyawan Sogo di Plasa Indonesia. Ceritanya, saat itu, 28 Oktober 2005, Daniel dan Andreas berbelanja di pusat perbelanjaan di lantai dua mal mewah itu. Kasir Sogo curiga terhadap kartu kredit Bank HSBC yang mereka gunakan saat akan membayar celana jeans yang dibelinya. Kasir pun menanyakan identitas tersangka. Tak dinyana mereka marah dan hendak memukul sang kasir. Melihat insiden itu, petugas keamanan Sogo lantas mengamankan mereka untuk selanjutnya diserahkan kepada polisi. Daniel dan Andreas oleh polisi dijerat dengan pasal 263 ayat 2 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan. "Sampai saat ini, kita masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan pemberkasan untuk dikirim ke jaksa," kata Ketut. Dari pemeriksaan polisi diketahui kartu kredit palsu itu digunakan untuk membayar 9 voucher gift card senilai Rp 40 juta. Voucher itu yang selanjutnya digunakan untuk belanja di Sogo. Polisi menyita 7 lembar kartu kredit palsu, 8 lembar sales draf, 9 struk belanja, 9 voucher gift card Rp 40 juta dan celana jeans senilai Rp 2,2 juta.
(iy/)











































