"Sebagaimana kita ketahui ada 17 gugatan yang diajukan di pengadilan, 9 sudah inkrah di mana yang sudah inkrah ini (nilai gugatannya) Rp 3,15 triliun yang sudah inkrah nilai ganti ruginya dari pemulihan ya. Gugatan kami dikabulkan MA," ujar Roy di sela acara kampanye 'Indonesia Operation 30 Days at Sea: Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita' di kawasan CFD, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Roy mengatakan KLHK mendorong agar eksekusi ganti rugi ditunaikan sesegera mungkin oleh para tergugat. "Kami juga mendorong percepatan eksekusinya agar pihak-pihak yang tergugat tadi bisa segera melakukan pembayaran ganti rugi dan biaya pemulihan," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melakukan upaya penyegelan di lokasi-lokasi korporasi dan sudah kami tetapkan 8 tersangka dan kami juga sedang mempersiapkan sanksi-sanksi administratif terhadap lokasi-lokasi yang terbakar ini. Di samping kami juga terus melakukan penyegelan 84 lokasi," terang Roy.
Roy menuturkan pihak KLHK memiliki tiga wewenang dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku karhutla, yakni pemberian sanksi administratif, gugatan perdata di pengadilan, dan sanksi pidana. Ketika sanksi pidana telah berproses di Polri, tugas KLHK menyiapkan sanksi administratif dan mengkaji perlu tidaknya dilakukan gugatan perdata.
"Kami berkoordinasi dengan kepolisian yang menangani pidananya, gugatan hukum administratif dan perdata sedang dipersiapkan. Kalau kebakarannya tidak terlalu luas, maka kami kenakan sanksi administratif. Ada kriteria-kriteria untuk perdata, kalau terbakarnya luas," terang Roy.
UPDATE:
Dirjen Gakkum Roy meralat pernyataannya. Dia menyatakan data yang benar adalah Rp 3,15 triliun
Simak Video "KLHK Segel 64 Perusahaan Pelaku Karhutla"
(aud/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini