"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," kata juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Penunjukan pengurus BUMN bakal ditentukan Tim Penilai Akhir (TPA). Sekali lagi Fadjroel menjelaskan soal larangan bagi pengurus partai untuk duduk di kursi BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I, dan DPRD tingkat II," imbuh dia.
Fadjroel lalu berbicara soal visi-misi di BUMN. Menurutnya, tak ada visi misi BUMN dan pengurus BUMN harus taat pada visi-misi Jokowi.
"Presiden menekankan hanya ada visi-misi Presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel.
Pengakuan Ahok: Nyaris Gabung Perusahaan Erick Thohir (gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini