Langkah Bagir Manan Tidak Populer

Langkah Bagir Manan Tidak Populer

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2005 16:50 WIB
Jakarta - Sikap Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang tidak populer. Tindakan ini menunjukkan adanya itikad tidak baik dari MA dalam proses penegakan hukum di Indonesia.Demikian penilaian Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHKP) Bivitri Susanti saat dihubungi detikcom melalui telepon, Selasa (15/11/2005).Alasan penolakan yang dikemukakan oleh Wakil Ketua bidang Yudisial MA Marianna Sutadi, lanjut Bivitri, bahwa KPK perlu menyampaikan daftar pertanyaan terlebih dahulu, adalah tidak dapat diterima dan tidak terlalu kuat."Apalagi bila kita melihat ada pertemuan hakim-hakim di MA untuk membahas pemanggilan Ketua MA dengan KPK, maka kemungkinan penolakan Ketua MA tersebut disebabkan karena MA tidak mau dianggap lebih rendah daripada KPK," lanjutnya.Bivitri menambahkan, sesungguhnya tidak ada kewajiban KPK untuk memberikan daftar pertanyaan untuk memeriksa pejabat seperti Ketua MA, terutama mengingat prinsip persamaan derajat di mata hukum.Lalu apa yang harus dilakukan menghadapi kebuntuan ini. Bivitri berpendapat, sudah saatnya KPK melakukan pendekatan politik dengan dukungan lembaga lain yang dapat mendesak MA yang memiliki kewajiban menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan kasus korupsi. Hal inilah yang harus digaung-gaungkan oleh semua pihak, termasuk MA.Ketika ditanya apakah perlu ada upaya paksa jika Ketua MA terus menolak panggilan KPK, Bivitri mengatakan, KPK belum terlalu kuat untuk melakukan upaya paksa, seperti yang dilakukan polisi terhadap tersangka, karena sampai sekarang ini, Bagir Manan sebagai Ketua MA masih dipanggil sebagai saksi. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads