MA Putus Kasasi Harun Let Let & Tarsisius Walla Rabu
Selasa, 15 Nov 2005 16:33 WIB
Jakarta - Kasasi kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah untuk pembangunan Pelabuhan Danar, Maluku Tenggara, oleh Mahkamah Agung (MA) Rabu (16/11/2005) besok. Vonis untuk terdakwa Muhammad Harun Let Let dan Tarsisius Walla akan dibacakan secara terbuka. Salah seorang hakim yang menangani kasus itu, MS Lumey, membenarkan rencana pembacaan putusan kasasi Let Let dan Walla itu. Pembacaan akan dilakukan di ruangan Wiryono lantai 2 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pukul 10.00 WIB."Iya dong," jawab Lumey ketika dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon, Selasa (15/11/2005), mengenai apakah pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka.Hakim kasasi Let Let dan Walla dipimpin Ida Bagus Ngurah Adnyana. Sedangkan anggota majelis hakim terdiri dari Abdul Rahman dan tiga hakim ad hoc Tipikor MA MS Lumey, Hamrad Hamid dan Krisna Harahap.Let Let yang menjabat sebagai Kabag Keuangan Ditjen Hubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan (Dephub) pada pengadilan pertama divonis 8 tahun penjara. Let Let juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.Sementara Walla sebagai Sekretaris Dirjen Hubla Dephub divonis 7 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya diharuskan membayar ganti rugi keuangan negara Rp 10,2 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.Dalam sidang pertama itu, dua anggota majelis hakim menyampaikan dissenting opinion, yakni Mansurdin Chaniago dan Sutiono. Keduanya menyatakan, pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan perkara Let Let dan Walla.Kemudian di Pengadilan Tinggi Tipikor, Let Let divonis 9 tahun dan Walla 7 tahun penjara.
(iy/)











































