TNI Jelaskan Persoalan Sipadan-Ligitan yang Disebut Lepas dari RI

TNI Jelaskan Persoalan Sipadan-Ligitan yang Disebut Lepas dari RI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2019 13:38 WIB
Foto: Ibnu/detikcom
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjelaskan duduk perkara sebenarnya terkait daerah Sipadan dan Ligitan, yang sempat menjadi polemik antara Indonesia dan Malaysia.

Direktur Topografi TNI AD Brigjen TNI Ir Asep Edi Rosidin menjelaskan, penyelesaian masalah batas wilayah Indonesia dan Malaysia menggunakan konvensi batas wilayah yang disepakati Inggris dan Belanda sebagai referensi penentuan batas wilayah. Brigjen Asep mengatakan, untuk penyelesaian masalah Sipadan dan Ligitan ini, kedua negara menunjukkan bukti-bukti dokumen untuk diuji di Mahkamah Internasional.


"Dan menurut yang saya pelajari, itu penyelesaiannya kembali pada dokumen-dokumen pendukung yang ada di daerah itu. Itu penyelesaiannya itu Indonesia dan Malaysia sepakat dibawa ke Mahkamah Internasional dan di Mahkamah Internasional itu diujilah dokumen-dokumen yang dibawa kedua negara," kata Brigjen Asep di diskusi Polemik di Hotel Ibis, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan Mahkamah Internasional mengatakan bukti dokumen autentik yang dimiliki Inggris sebagai negara penjajah Malaysia lebih lengkap ketimbang milik Belanda, yang merupakan penjajah Indonesia. Untuk itu, Mahkamah Internasional menyatakan Sipadan dan Ligitan memang daerah milik Malaysia, bukan Indonesia.

"Dan ternyata yang punya bukti autentik yang lengkap itu milik Inggris. Jadi Belanda hanya lewat. Inggris sudah melalukan budi daya di situ. Jadi Mahkamah Internasional memutuskan, berdasarkan bukti autentik itu, Sipadan-Ligitan memang milik mereka (Malaysia)," sebutnya.

Asep mengaku tidak sependapat jika ada anggapan Malaysia merebut Sipadan dan Ligitan dari Indonesia. Sebab, menurutnya, sebenarnya batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia masih dalam proses pendefinisian dan pembahasan.

"Sebenarnya bukan sengketa, sebenarnya batas itu belum ada. Kami sedang mendefinisikan itu. Ini direbut oleh sebelah itu tidak ada, karena kami sedang mendefinisikan dengan join demarkasi itu, maka kami akan definisikan. Jadi, sepengetuhan saya, tidak ada rebut-merebut," tuturnya. (ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads