Pakar Pidana: Keliru Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Bisa Gugat

Pakar Pidana: Keliru Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Bisa Gugat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 16 Nov 2019 13:07 WIB
Korban penipuan First Travel saat berunjuk rasa di depan gedung MA. (Lamhot Aritonang/detikcom)

Korban yang merasa dirugikan, sebutnya, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihak tergugat bisa ditujukan kepada First Travel atau kejaksaan sebagai perwakilan pihak negara.

"Masyarakat bisa menggugat secara perdata juga. Gugatan bisa ditujukan kepada korporasi (PT First Travel) dan negara, dalam hal ini kejaksaan yang melelang," kata Fickar.


Sebagaimana diketahui, kasus First Travel telah selesai. Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan dihukum masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Vonis itu diketok oleh PN Depok dan dikuatkan di tingkat banding dan Mahkamah Agung (MA). Namun, seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat (15/11). Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

(dkp/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads